PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan adanya gugatan HAT terkait dengan praperadilan penanganan perkara kasus korupsi pengerjaan jalan tembus di 11 desa di Katingan tersebut  bahwa status HAT sampai sekarang hanya sebagai saksi.

"Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan sebagai pihak yang mengajukan praperadilan tidak ada kita terbitkan surat penetapan tersangka sampai sekarang semuanya surat pemanggilan adalah sebagai saksi, Jadi sebagai objek praperadilan yang dimaksud tersebut adalah tidak ada," katanya. Rabu, 4 Agustus 2021

Selain itu, lanjutnya, terkait juga pemberitaan yang mengatakan tersangka, hal tersebut dapat diluruskan dengan menyatakan itu adalah sebuah rencana, dimana pada rilis tgl 19 juli tersebut dalam artian itu adalah skenario, ketika yang bersangkutan hadir dan diperiksa sebagai saksi, nanti bisa ditingkatkan menjadi tersangka.

Namun, pada saat tgl 19 juli tersebut datang surat penundaan untuk diperiksa sebagai saksi sehingga pada saat itu tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya sampai saat ini pihaknya sudah melaksanakan dua kali pemanggilan untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.

--page

"Sampai saat sudah dua panggilan yang diberikan oleh Kejati kalteng, yang langsung diberikan kepadanya, dan sampai detik inipun status HAT itu masih saksi," jelasnya. (APRIANDO/B-5)