| BORNEONEWS, Sampit - Samsudin alias Bidin memilih jalanan sebagai pengedar sabu karena kepepet untuk membayar utangnya. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan penuntut umum terdakwa mengaku menjadi pengedar sabu sekitar sebulan. "Kalau sebelumnya yang saya beli dan jua cuma 1 gram saja," kata residivis kasus togel tersebut. Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 9 paket sabu, sedotan, timbangan digital dan sebuah ponsel. Kamis, 5 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 26 April 2021 pukul 19.15 WIB di Kios Bidin Jalan Soekarno, Kalurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdakwa juga mengaku membeli sabuk setelah barang tersebut diantar langsung ke kediamannya dan diedarkan kepada para sopir yang singgah ke warung miliknya tersebut. --page Sabu yang ditemukan darinya merupakan barang yang baru dibeli dan rencananya mau diedarkan lagi namun belum ada yang laku terjual karena terlebih dulu diamankan. "Beratnya kurang, karena sudah ada yang saya pakai," tandasnya. (NACO/B-6) |
Residivis Jual Sabu Dalih Kepepet Bayar Utang
Bagikan:

SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Polisi Sita 2 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







