PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah dan Kotawaringin Barat (Kobar) khsususnya masuk dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, sehingg aktivitas masyarakat lebih ketat dari pada PPKM sebelumnya.

Tentu tidak ada yang menginginkan semua ini terjadi, namun melihat situasi dan kondisi saat ini sedang krisis kesehatan dengan mewabahnya pandemi Covid-19. Maka pemerintah harus mengambil kebijakan demi kesehatan dan keselamatan rakyat.

Untuk itu Bupati Kobar, Nurhidayah menggelar audiensi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh adat, untuk menjalin audiensi dan Komunikasi, menyatukan satu persepsi bahwa kebijakan tersebut bukan untuk kepentingan pemerintah tetapi demi rakyat.

"Oleh sebab itu mari kita samakan persepsi dan pemahaman kita bahwa intinya pemerintah melakukan ini semata-mata demi kesehatan dan keselamatan masyarakat," jelasnya.

Audiensi yang digelar di Aula Kantor Sekretariat Daerah, Jumat 6 Agustus 2021 sore, ini sebagai tindak lanjut atas Intruksi Gubernur Nomor : 180.17/171/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa Dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

--page

"Sesuai intruksi gubernur tersebut, PPKM Level 4 berlaku sejak tanggal 5 – 17 Agustus. Untuk itu saya mengajak masyarakat bersama-sama seluruh elemen yang ada mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19," tuturnya.

Intruksi tersebut sebagai tindak lanjut meningkatnya kasus konfirmasi positif serta tingkat kematian harian karena covid-19 di wilayah Kalimanatan Tengah sekaligus Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021. (DANANG/B-6)