BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menindaklanjuti instruksi gubernur bahwa saat ini wilayah Kalimanatan Tengah (Kalteng) ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, termasuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Maka Bupati Kobar Nurhidayah menginstruksikan kepada tim Yustisi, agar tetap mengedepankan cara humanis dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, masyarakat dapat memahami dan tidak terjadi gejolak di masyarakat.
"Saya berharap kepada tim yustisi yang bertugas dilapangan untuk tetap humanis, kita tidak menginginkan ada benturan-benturan dilapangan, mari kita bekerjasama dalam penanganan covid-19 di Kotawaringin Barat," ujar Nurhidayah, saat memimpin Operasi Yustisi skala besar, Sabtu malam, 7 Agustus 2021.
Disampaika oleh Bupati, bahwa sejak tanggal 5 hingga tanggal 17 Agustus 2021, di seluruh wilayah Kalimantan Tengah dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, sesuai Intruksi Gubernur Nomor : 180.17/171/2021.
Pada operasi Yustisi kali ini, Bupati didampingi oleh Dandim 1014 Pbn Letkol Arh Drajad Tri Putro, Wakapolres Kobar, sert unsur tim Yustisi, mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Kobar saat ini masuk level 4. Sehingga kegiatan masyarakat khususnya perdagangan dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.
--page
Dalam kesempatan tersebut Bupati tak hanya memberikan imbauan, tetapi juga memberikan tali asih kepada sejumlah pedagang. Sebagai wujud kepedulian, sehingga masyarakat dengan seksama bisa mengikuti aturan pemerintah.
"Kita menginginkan seluruh elemen yang ada memiliki persepsi yang sama terhadap penerapan intruksi gubernur ini, berbagai pembatasan yang dilakukan semata-mata demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," pungkasnya. (DANANG/B-5)









