BORNEONEWS, Sampit - Budi Rizki Ramadhani ketahuan menggelapkan uang ratusan juta rupiah saat pihak perusahaan tempatnya bekerja melakukan cek lapangan.
Seperti saksi Herliana dalam tagihan ada melakukan order barang. Padahal, kata saksi, toko miliknya sudah tutup. Itu ditegaskan saksi saat di persidangan.
Sementara itu, saksi Sumarsih, Mirawati, Alam Syahrudin dan Supriyono mengaku ada membeli berbagai jenis barang dengan terdakwa.
Namun mereka membantah di hadapan majelis hakim dan jaksa jumlah yang tertera sebagaimana nota yang dibuat secara fiktif oleh terdakwa.
"Saya ada beli tissue, sunlight, dan kecap ABC, namun yang saya beli tidak sebesar itu," tukasnya.
--page
Sementara itu, Supriyono menegaskan kalau mengenali terdakwa, karena terdakwa sering datang ke tokonya menawarkan berbagai produk yang dijualnya tersebut.
Akibat perbuatan penggelapan eksekutif supervisor ini pihak perusahaan tempatnya bekerja itu harus mengalami kerugian material sebesar Rp 227.275.780.
Senin, 9 Agustus 2021 terungkap perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Minggu, 19 Februari 2021 hingga Minggu 14 Juni 2020 di kantor PT Mega Soen Utama, Jalan HM Arsyad Km 2,5 komplek gudang Kusuka, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)









