BORNEONEWS, Sampit - Budi Rizki Ramadhani sempat ingin berdamai dengan PT Mega Soen Utama, usai penggelapan uang yang dilakukannya diketahui.
"Sempat ada mediasi, setelah kerugian awal diketahui Rp 180 juta," kata korban Kamis Bernard Kurniawan.
Namun akhirnya korban memilih melaporkan terdakwa setelah dari perhitungan kembali kerugian mencapai Rp 227 juta.
Sebagaimana tercantum dalam 25 lembar nota, uang yang digelapkan berasal dari hasil penjualan barang berupa Tissue Tessa, sabun cuci piring Sunlight, pasta gigi Pepsodent dan berbagai macam merk susu bubuk.
Akibat perbuatan eksekutif supervisor ini, pihak perusahaan tempatnya bekerja itu harus mengalami kerugian material sebesar Rp 227.275.780.
--page
Senin, 9 Agustus 2021 terungkap perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Minggu, 19 Februari 2021 hingga Minggu 14 Juni 2020 di kantor PT Mega Soen Utama, Jalan HM Arsyad Km 2,5 komplek gudang Kusuka, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Modusnya, menurut korban dengan cara membuat fiktif nota barang tersebut dan ada juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan yang sudah dibayarkan oleh pihak toko dengan pembelian secara tunai kepada perusahaan. (NACO/B-7)









