BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua sekawan bernama Yusuf dan Tahir masing-dituntut satu tahun penjara oleh JPU, Heri Purwoko dalam kasus pencurian papan.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP," kata jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar PN Palangka Raya secara virtual, Senin, 9 Agustus 2021.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan G Obos XXIV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Saat itu, terdakwa berhenti di depan rumah korban dan melihat tumpukan kayu. Setelah memastikan situasi sepi, mereka mengangkut kayu itu ke mobil pikap.
Namun baru pergi sekitar 500 meter, ada beberapa kayu yang jatuh dan terdakwa menghentikan mobilnya. Saat itulah terdakwa diamankan warga yang sudah mengetahui aksi keduanya.
--page
Terdakwa kemudian diamankan ke kepolisian. Akibat kedua perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. (NOPRI/B-11)









