BORNEONEWS, Sampit - Hendra Cipta alias Hendra masuk ke kediaman Mubdi Ulfari memanfaatkan kondisi pintu bagian depan yang tidak terkunci.
Apalagi, menurut tersangka, saat itu korban sedang tertidur pulas dan tidak mengetahui tersangka dengan leluasa masuk ke dalam rumahnya.
"Sebuah ponsel itu saya ambil di dekat korban yang sedang tidur," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Selain mengambil ponsel yang ada di dalam rumah, tersangka juga mendapatkan sebuah kunci kontak sepeda motor.
Saat keluar akan meninggalkan rumah tersebut, tersangka melihat ada sepeda motor dan mencoba memasukkan kunci yang ditemukannya. Ketika mencoba menghidupinya, motor tersebut hidup dan langsung dibawa kabur oleh tersangka.
Dalam kasus ini, terungkap kalau tersangka mengambil 2 buah ponsel serta sepeda motor Honda Scoopy dari kediaman korban.
--page
Seperti diketahui, Selasa, 10 Agustus 2021, tersangka melakukan perbuatannya pada Sabtu 10 April 2001 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Nanas IV, belakang apotek Zanetti, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)









