BORNEONEWS, Sampit - Try Posaitti alias Wewe ditangkap pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering mengedar sabu di wilayah Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Dari informasi itu kami berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kotim dan melakukan penangkapan kepada terdakwa," kata saksi Polisi Palungan Setia HU saat jadi saksi bersama rekannya Syahrian Hidayat, Selasa, 10 Agustus 2021.
Try menurut saksi diamankan pada Selasa, 6 Juni 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan Eks PT Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, ditemukan 11 paket sabu yang dibalut dengan 2 lembar tissue dan kantongan kain, serta sendok dari potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 500 ribu.
Sabu itu ditemukan di dalam sarung bantal yang disembunyikan terdakwa. Itu merupakan sabu sisa yang belum habis terjual.
--page
"Sabu itu berasal dari 1 paket sabu seberat 5 gram yang dibelinya dengan harga Rp 6,5 juta, sabu dibagi menjadi beberapa paket kecil kemudian dijual oleh terdakwa, 11 paket itu sabu yang belum habis terjual," tukas Palungan.
Sementara itu, saksi Syahrian Hidayat menyebutkan kalau saat itu terdakwa kooperatif saat mereka amankan. Saat diintrogasi, terdakwa mengaku baru saja menjadi pengedar sabu.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang bandar bernama Gondrong. Namun hingga kini, keberadaannya tidak diketahui dan oleh pihak kepolisian dijadikan sebagai daftar pencarian orang. (NACO/B-7)









