BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Ahmad Fahriani alias Fahri mengakui mencuri ponsel Oppo Reno 4F milik Septiana untuk dijual.
Hal tersebut disampaikannya pada saat mengikuti sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Selasa, 10 Agustus 2021.
"Niatnya mau saya jual. Kebetulan saat itu saya sangat membutuhkan uang," jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Heru Setiyadi.
Adapun kronologis pencurian itu pada Minggu, 6 Juni 2021 pukul 14.15 WIB, terdakwa keluardari tempat kerjanya di Jalan Marina Permai IV, Kota Palangka Raya dengan mengendarai sepeda motor untuk mengantar pesanan kepiting.
Saat melintasi Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya, terdakwa melihat korban mengendarai sepeda motor yang sedang membonceng anaknya.
Secara tidak sengaja, terdakwa melihat di dashboard sebelah kiri sepeda motor korban ada 1 unit ponsel. Lalau timbul niat terdakwa untuk mengambilnya.
"Saat dekat Bundaran Burung, saya langsung mendekati sepeda motor ibu itu dan mengambil ponselnya," kata dia.
--page
Namun melihat kejadian tersebut korban langsung mengejar terdakwa, yang hendak putar balik ke Jalan RTA Milono menuju Bundaran burung. Namun saat itu terdakwa menabrak trotoar sehingga terjatuh.
Korban pun langsung menghadang terdakwa yang hendak mendirikan motornya, sambil meminta tolong sehingga warga sekitar.
Setelah itu, terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, Septiana mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 4.000.000. (NOPRI/B-11)









