PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun) kepada terdakwa Abdul Fatah dalam kasus penadahan, Kamis, 12 Agustus 2021.

"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pdiana penadahan. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Etri Widayati saat membacakan amar putusannya.

Sementara itu, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut Sehingga, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari ke depan. Dan jika terdakwa tidak memberikan jawaban, maka akan dianggap menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula saat terdakwa Abdul Fatah membeli satu unit layar monitor/hour meter (HM) excavator Komatsu PC 200 dengan kondisi bekas dari Andi.

Barang tersebut dibelinya seharga Rp 3 juta yang dikirimkan Andi melalui jasa pengiriman. Dan terdakwa ditangkap polisi pada 1 April 2021.

--page

Pasalnya, diketahui barang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian, yang rencananya akan dijual kembali. Dari pengakuannya, terdakwa sudah beberapa kali membeli barang barang curian tersebut. (APRIANDO/B-11)