BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Dadang dalam perkara tindak pidana pencurian, Jumat, 13 Agustus 2021.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ucap majelis hakim yang diketuai Etri Widayati saat membacakan amar putusannya.
Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan menerima putusan majelis hakim tersebut
Adapun perbuatan itu bermula saat terdakwa pada Selasa, 27 April 2021 sedang berpindah tempat tinggal dari baraknya di Jalan Petuk Ketimpun, menuju hunia baru di Jalan Bapuyu.
Saat itulah muncul niat terdakwa untuk mencuri. Ia melancarkan aksinya dengan mengcongkel jendela rumah korban. Dia menggasak barang-barang berupa, kipas angin, televisi dan kulkas.
Kulkas kecil tersebut terdakwa jual ke pedagang loak keliling seharga Rp 80 ribu. Namun tidak lama berselang terdakwa langsung dibekuk polisi.
--page
Diketahui Pria paruh baya ini juga terjerat dalam kasus lain yakni pencurian emas puluhan gram. (APRIANDO/B-11)









