PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komplotan pembobol minimarket yang beraksi di Pangkalan Bun ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) 2 Agustus 2021.

Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto, Jumat, 13 Agustus 2021 menjelaskan pelaku pembobolan yang sudah ditangkap yaitu Sadun alias Arif alias Gondrong, Dodie dan Eko Luning Widodo serta Rokhmat Karyanto alias Ambon semuanya warga Desa Sebabi, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.

Kemduian ada 1 orang bernama Pakde Amir masih melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kobar.

Dalam beraksi, pelaku membagi tugas masing-masing. Seperti pelaku Sadun dan Dodie yang bertugas membobol dinding ruko minimarket menggunakan bor manual pada aksi pertama. Kemudian pada aksi kedua, ia dibantu oleh rekannya Rokhmat Karyanto.  

"Komplotan pencuri tersebut, diketahui sudah beraksi sebanyak 2 kali menggasak barang minimarket. Lokasi pertama yaitu di minimarket Megamart di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru tanggal 10 Juli 2021. Selang 10 hari kemudian mereka beraksi di TKP kedua di Megamart Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo pada 20 Agustus 2021," jelas Boni

Setelah itu, tugas pelaku lainnya yaitu Eko Luning Widodo melakukan antar jemput rekannya.

"Sedangkan pelaku yang saat ini masih buron yaitu Pakde Amir bertugas menentukan target dan antar jemput rekannya sesama komplotan," kata Boni.

--page

Wakapolres menjelaskan dalam aksi pertama di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Baru, mereka mulai membobol dinding ruko dan menjarah isinya sekitar pukul 23.00 WIB.

"Awalnya mereka menjarah rokok yang dijual di minimarket. Setelah itu mereka menggeledah isi ruko dan menemukan brankas. Tetapi lada aksi pertama ini mereka gagal menggasak isi brankas," jelas Wakapolres.

Namun, menurut Wakapolres, pada aksi kedua di minimarket Jalan Ahmad Wongso, para pelaku sukses menggasak isi brankas sebanyak sekarung rokok berbagai jenis dan parfum.

"Pada aksi kedua mereka mulai membobol dinding ruko pukul 21.00 WIB. Setelah itu masuk kedalam minimarket, menjarah barang yaitu rokok berbagai jenis sebanyak 6 karung dan membongkar brankas. Aksi mereka selesai sekitar pukul 03.00 WIB dini hari dan segera mereka meninggalkan lokasi," jelas Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan dalam aksi pertama kerugian yang dialami minimarket tersebut sekitar Rp 20.000.000.

"Dalam aksi kedua kerugian yang dialami minimarket tersebut lebih besar lagi yaitu sekitar Rp 94.000.000. Karena selain menggasak rokok sebanyak 6 karung, komplotan pencuri ini juga berhasil mengambil uang dalam brankas sebesar Rp 39.000.000," jelas Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, pasca menerima laporan dari pengelola minmarket itu, Satreskrim Polres Kobar langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Para pelaku bisa ditangkap tanggal 2 Agustus 2021. Pelaku sempat melakukan perlawanan saat penangkapan dan terpaksa diambil tindakan terukur kepolisian untuk melumpuhkan mereka. Berdasarkan pengakuan mereka barang hasil jarahan dijual pada seorang penadah atas nama Pawitno pemilik warung yang berada di Jalan Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Saat ini pelaku penadahanan tersebut juga sudah diamankan," jelasnya.

Menurut Wakapolres, akibat perbuatannya para  pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-11)