SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka pencurian 16 ponsel iPhone di toko kios Ponsel iPhone Reactor, Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kabupaten Kotim diringkus jajaran Polsek Ketapang bersama resmob polres, Sabtu dini hari, 14 Agustus 2021.

Pelaku pencurian tersebut yakni ZI. Dia belum sempat menjual barang bukti tersebut dan pengakuannya akan dikirim ke Madura. 

"Seluruh barang bukti, yakni 16 iPhone sudah kami amankan. Tidak sempat dijual tersangka," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri. 

Tersangka beraksi seorang diri. Dia ditangkap di kediamannya belakang eks Golden Theater, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

"Alhamdulilah pelaku sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam," kata Samsul. 

Tertangkapnya pelaku bermula ketika polisi melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV yang ada di toko ponsel tersebut dan informasi masyarakat. 

Hingga diketahui bahwa bahwa pencuri tersebut berinisial ZI, yang tinggal di belakang golden. Sehingga dilakukan pengintaian dan pelaku berada di rumah tersebut. 

--page

Saat ditangkap, tersangka mengakui dirinya yang mencuri iPhone tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)