PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Yusuf Dika Alias Dika dan  Muhammad Tahir Alias Tahir dijatuhi masing-masing 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara, Senin, 16 Agustus 2021.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai oleh Irfanul Hakim.

Hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya pada Senin 03 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan G Obos Kelurahan Menteng, Kecamatan  Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Saat itu, kedua terdakwa berhenti di depan rumah korban dan melihat tumpukan kayu. Setelah memastikan situasi sepi, kedua terdakwa langsung mengangkut papan kayu itu ke mobil pikap.

Baru pergi beberapa ratus meter, ada beberapa kayu yang jatuh dan kedua terdakwa menghentikan mobilnya, untuk mengambil kembali kayu yang terjatuh.

--page


Namun aksi kedua terdakwa tersebut di ketahui oleh warga sekitar, dan saat itu juga warga langsung mengamankan kedua terdakwa.

Sementara itu, akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000. (NOPRI/B-7)