PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Utara menangkap dua tersangka kasus pencurian 18 karung pupuk milik PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto menjelaskan pelaku inisial FJR ADK (23) asal Desa Natai Raya, Kecamatan Arut Selatan.

Sedangkan PR (36) asal Nganjuk, Jawa Timur. Mereka telah bersekongkol melakukan pencurian18 karung pupuk merek Subur Mandiri di areal kebun milik PT GSYM.

"Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengangkutnya dengan menggunakan mobil Toyota Innova DA 8217 TV," kata Agung Sugiharto, Rabu, 18 Agustus 2021.

Kronologis kejadiannya bermula pada saat sekuriti melakukan pengamanan pemupukan pada Senin, 16 Agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, di blok 02 dan 06 Afdeling Alfa PT GSYM.

Saat itu, petugas keamanan pemupukan mendapatkan informasi dari mandor, bahwa ada beberapa pupuk yang hilang.

"Setelah itu dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan 3 karung pupuk yang sudah pindah dari tempat asalnya. Kemudian anggota mengintai, dan ada 2 orang yang mengangkut pupuk menggunakan mobil," kata dia.

--page

Sekuriti pun berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, dan diserahkan ke Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (DANANG/B-11)