PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua pelaku pencuri besi ulir di area pabrik PKS PT. BJAP 2 Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), telah ditangkap dan diamankan di Polsek Arut Utara.

Dua pelaku inisial ITK dan MLFN yang tinggal di Perumahan Base Camp PKS PT. BJAP 2, tersebut, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto menyampaikan, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Senin, 16 Agustus 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, di tempat penumpukan besi tua yang berada diarea pabrik PKS PT. BJAP 2, Desa Gandis Kecamatan Aruta.

"Tersangka mengangkut 3 besi Ulir dari lokasi menggunakan mobil dan kemudian besi tersebut mereka jual," kata Ipda Agung Sugiharto, pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Dijelaskannya, bahwa aksi pencurian tersebut pertama kali ketahui oleh Secirity perusahaan, pada saat melaksanakan pengecekan perkantoran dan patroli di workshop. Kemduian dia melihat 2 orang sedang memuat besi Ulir kedalam mobil Strada Triton.

--page

Kemudian anggota security mengikuti mobil dari belakang, ternyata menuju kearah Pangkalan Banteng. Pada keesokan harinya, kedua orang tersebut diintrogasi dan mengakuinya.

"Mereka mengaku kalau mereka yang mengambil besi ulir tersebut dan kemudian dijual. Selanjutnya keduanya dilaporkan ke Polsek Aruta untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 dan 1 unit mobil mistshubisi jenis Strada Triton warna silver nopol : KH 8009 AQ. Atas kejadian tersebut PT. BJAP 2 mengalami kerugian sebesar Rp. 4.365.000. (DANANG/B-5)