BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Yusuf Dika hanya bisa pasrah saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Ia diadili dalam perkara tindak Pidana pencurian, Senin, 23 Agustus 2021.
Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membidik terdakwa dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
Dalam Dakwaannya JPU Liliwati, mengungkapkan terdakwa Dika pada 21 April 2021 saat melewati Jalan Dunis Tuwan dan melihat Gereja Gereja GPT Imanuel Sejati dalam keadaan sepi.
"Muncul niat Terdakwa untuk masuk dan mengambil barang-barang yang berharga yang mungkin ada di dalam Gereja GPT Imanuel. Kemudian terdakwa menaiki pagar depan yang terbuat dari beton, membuka pintu Gereja GPT Imanuel Sejati dengan cara mencongkel menggunakan obeng," ucap JPU saat membacakan Dakwaannya.
Liliwaty mengungkapkan, usai mengcongkel pintu terdakwa mengangkut 1 (satu) buah spring bed (tempat tidur), alat pemotong rumput dan kipas angin.
--page
Terdakwa mengangkut barang – barang tersebut menggunakan unit Pick Up Mega Carry, barang curian tersebut ia simpan di bekas gedung TVRI yang sekarang sudah kosong di Jalan Cilik Riwut Km. 10.
Yusuf Dika kemudian menjual barang- barang tersebut ke orang lain dengan harga Rp 700 ribu untuk mesin rumput dan spring bed senilai Rp 600 ribu serta kipas angin seharga Rp 250 ribu.
"Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online, akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Gereja GPT Imanuel Sejati mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 4.500.000" tutup JPU. (APRIANDO/B-5)









