SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satu dari dua tersangka pembobol rumah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hardian di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bernama Tony (21) merupakan residivis kasus yang sama. 

"Salah seorang pelaku pencurian merupakan residivis kasus pencurian, sebelum dia ditangkap terkait kasus pembobolan rumah pensiunan PNS," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, Selasa, 24 Agustus 2021. 

Pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku, yakni Tony dan Bima Saputra (18). Mereka ditangkap di jalan Hasan Masnyur, Kecamatan Baamang, Kotim. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban, yang pertama kali mengetahui aksi pencurian tersebut. 

"Setelah kami menerima laporan dan penyelidikan, kami mengantongi identitas pelaku. Hingga akhirnya kedua pelaku kami tangkap," kata Ratno. 

Barang berharga yang dicuri oleh pelaku yakni sebuah moror, tv led 43 inch, mesin cuci, dan sound sistem. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 9,3 juta. 

--page

Pelaku melakukan pencurian pada Senin, 22 Agustus 2021. Mereka beraksi dengan merusak pagar dan pintu depan rumah yang saat itu kosong, karena pemiliknya sedang ke Banjarmasin. 

Aksi itu diketahui setelah keluarga korban datang ke rumah tersebut dengan maksud mematikan lampu. Namun kaget ketika melihat pintu sudah terbuka, dan saat masuk ke dalam rumah, barang-barang sudah hilang. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)