PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 2 warga Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga membawa surat palsu antigen covid-19 saat melintas di Pos Penyekatan PPKM Taruna Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sebangau Kota setempat.

"Pria ini berinisial A (31) dan AG (19). Kedua pria itu merupakan warga dari Banjarmasin Provinsi Kalsel," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa dalam siaran pers, Jumat 27 Agustus 2021.

Kasatreskrim menerangkan, kejadian itu terjadi pada Kamis malam, 26 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Bermula, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir travel itu dari Banjarmasin Kalimantan Selatan  bermaksud masuk ke Kota Palangka Raya.

Tiba di pos penyekatan PPKM Taruna Kalampangan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

--page

Sopir tersebut membawa 4 orang penumpang. Saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan dua surat antigen diduga palsu.

"Saat ini kedua pria beserta barang bukti surat palsu antigen sudah kita amankan. Selanjutnya masih kami lakukan pemeriksaan," pungkas Todoan. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)