PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya Jumat 27 Agustus 2021 resmi menetapkan 2 orang pria sebagai tersangka pemalsu hasil surat keterangan antigen covid-19.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Sandi Alfadien Mustofa saat menggelar press release, Jumat sore.

Todoan menyebutkan atas perbuatannya, kedua pria berinisial A (31) dan AG (19) merupakan warga dari Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan ini dijerat Pasal 263 junto 268 ayat 2.

"Kedua tersangka menggunakan surat hasil antigen palsu untuk masuk ke Kota Palangka Raya. Terhadap kedua tersangka diancam 6 tahun penjara. Untuk pasal pokoknya 268 ayat 2 yakni 4 tahun," tegas Todoan.

Kedua tersangka yang berprofesi sebagai supir travel ini saat diamankan dengan 2 laporan polisi yang berbeda pada waktu hampir bersamaan yakni pada Kamis malam 26 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB didapati surat keterangan hasil Test antigen diduga palsu oleh petugas penyekatan Taruna - Kalampangan.

--page

Menurut Todoan, para tersangka mendapat surat keterangan hasil test antigen itu menggunakan jasa orang lain. Mereka hanya mengirim kartu identitas saja tanpa diambil sampel atau tidak melalui pemeriksaan.

"Untuk orang pembuat surat keterangan hasil Test antigen itu, saat ini masih dalam penyelidikan kami," pungkasnya.

Diketahui, Kamis malam 26 Agustus 2021, petugas penyekatan Desa Taruna - Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya mengamankan 2 orang pria yang diduga membawa surat keterangan hasil Test antigen palsu. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)