SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Yadi mengaku baru pertama kali membeli motor curian. Itu diungkapkannya saat sidang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi berdasarkan data terhimpun Selasa, 31 Agustus 2021.

Terdakwa menyebut membeli motor dari Bilman. Motor itu diantar langsung ke rumahnya. Motor itu tanpa dilengkapi surat menyurat.

"Baru itu saja kenal dengan Bilman, tidak ada suratnya motor itu dijual dengan saya," ucap terdakwa.

Terdakwa menyebut baru kali itu saja membeli motor tanpa surat seperti itu. Baru 2 hari motor itu ada padanya petugas kepolisian mengamankannya.

"Motor itu saya gunakan sendiri saja sebelum akhirnya diamankan," tandasnya.

--page

Teradkwa Yadi membeli motor curian itu pada Jumat, 21 Mei 2021 pukul 06.30 WIB di kediamannya Jalan M Hatta, RT 6 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)