SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencurian, Rimin menyebutkan aksinya menyasar rumah yang pintunya terbuka. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim berdasarkan data terhimpun, Kamis, 2 September 2021.

Perbuatan itu dilakukannya berawal saat berniat ingin mencuri namun sasarannya belum diketahui. Tersangka mengendarai sepeda motor berkeliling mencari rumah yang pintunya terbuka.

Tersangka kemudian melihat rumah korban M Aminudin dan pagar serta pintunya terbuka. Tersangka kemudian menghentikan motornya di depan rumah korban dan masuk ke dalam.

Ketika itu korban sedang ngobrol di dapur sambil makan bersama anaknya tanpa mengetahui kehadiran tersangka.

Tersangka pun berupaya mengambil sebuah ponsel di atas meja, namun perbuatan tersebut diketahui anak korban. Saat ditanya maksud kedatangannya, tersangka langsung keluar membawa ponsel yang diambilnya tersebut.

Saat dikejar tersangka meninggalkan ponsel itu di pot depan rumah korban. Tersangka awalnya mengelak hingga mengakui perbuatannya.

"Saya waktu itu ketahuan oleh korban sehingga diamankan," kata tersangka.

--page

Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 7 Juli 2021 di Jalan Kopi Selatan, Gang Salak, kompleks perumahan BMT, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)