BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya memanen buah sawit tanpa izin di areal kebun perusahaan wilayah Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dua orang terduga pelakunya diamankan berikut dibawa ke Polsek Arut Utara.
Kedua pelaku berinisial STRS (40) warga desa di Kecamatan Arut Selatan dan DND (46) warga desa di Kecamatan Hanau, Seruyan. Keduanya diduga bersekongkol mencuri buah di kebun milik perusahaan pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto menyampaikan, penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh security perusahaan saat melaksanakan patroli.
"Jadi pelaku ini melancarkan aksinya malam hari sekitar pukul 20.0 WIB dan ketauan oleh pihak keamanan perusahaan saat patroli, kemudian diserahkan ke Polsek Aruta," kata Ipda Agung Sugiharto pada Kamis, 2 September 2021.
Dia menuturkan, sebelum diamankan, petugas keamanan yang berpatroli itu lebih dulu mendengar suara buah kelapa sawit jatuh ke tanah. Kemudian, mereka mendekati ke arah sumber suara buah kelapa sawit jatuh.
--page
Namun karena situasi gelap, akhirnya pelapor intai dari jarak sekitar 100 meter. Lalu pada Rabu, 1 September 2021 sekitar pukul 02.30 WIB, mobil pikap melintas dengan kondisi muatan buah sawit. Selanjutnya, pikap yang di dalamnya ada 2 orang itu diberhentikan lalu diamankan.
"Saat diintrogasi, keduanya mengakui jika telah memanen buah sawit dengan menggunakan egrek," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3.090.000. Dalam kasus ini, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (DANANG/B-7)









