BORNEONEWS, Sampit - Abdul Mugis alias Ugis belum sempat menyetor uang hasil penjualan sabu ditangkap pihak kepolisian.
Menurut saksi polisi M Artoni mereka mendapatkan 5 paket sabu dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa dengan berat 3,40 gram.
"Pengakuannya dia dapat sabu dengan Peli," ucap saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan jaksa.
Sebelum diamankan kata saksi terdakwa juga mengaku telah berhasil menjual sepaket sabu kepada seorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp 600 ribu. "Uang yang turut diamankan itu hasil penjualan sepaket sabu," tegas saksi.
Sementara itu tempat terdakwa membeli sabu yakni Peli hingga kini masih jadi DPO Satreskoba Polres Kotawaringin Timur. "Dia bukan TO, kami amankan dari informasi masyarakat," tegas saksi.
--page
Terdakwa juga kata saksi mendapatkan sabu itu dengan cara membeli akan tetapi belum dibayar. Rencananya jika habis terjual baru akan dibayar kepada Peli.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni 5 paket sabu, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan, 1 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 600 ribu.
Jumat, 3 September 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 6 Juni 2021 pukul 19.00 WIB di PT Sarpatim Km 28 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









