KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial AK (32) warga Kecamatan Selat harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga membobol toko dan mencuri sejumlah barang jualan di dalam toko milik warga itu di Jalan A. Yani Kota Kuala Kapuas.

Petugas gabungan dari unit Reskrim Polsek Selat dibantu unit Resmob Polres Kapuas meringkus pelaku di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

"Terduga pelaku dan beberapa barang bukti sudah kami amankan, guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Selat, AKP Permadi, Sabtu 4 September 2021.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat, 3 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di toko AR di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.

"Pelaku masuk ke toko pelapor dengan cara merusak pintu depan toko dan setelah masuk pelaku mengambil barang yang berada di dalam toko," jelasnya.

--page

Barang yang diambil tersebut berupa sejumlah rokok, korek gas, minyak rambut, sabun muka serta uang tunai Rp400.000.

"Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000, dan  melaporkannya ke Polsek Selat hingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku," ucapnya.

Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa rokok berbagai merk sebanyak 40 bungkus, 3 buah korek api gas, 1 kaleng minyak rambut, 1 buah sabun muka, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3.

"Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)