PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Fitriadi mengaku melihat jendela terbuka dan mengambil handphone di rumah korbannya saat sedang tertidur pulas.

Fakta ini diungkapkan terdakwa saat menjalani  sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai oleh majelis hakim Irfanul.

"Saat lewat melihat jendela terbuka,  saya sedang berjalan kaki, saya masuk  tidak memakai sendal, mengambil handphone di atas lemari kamar, saat itu orang rumah sedang tidur," ucap terdakwa saat ditanya jaksa

Sementara itu, korban mengakui bahwa jendela lupa dikunci dan sedang tertidur pulas, hingga tidak mendengar suara orang masuk ke dalam rumah.

"Ketika bangun tidur ingin mengambil  Handphone tetapi sudah Hilang dan melihat jendela terbuka, jendela memang lupa saya kunci," ucap korban.

--page

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum diketahui pada Jumat  28 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa sedang berjalan kaki dari Jalan Temanggung Tilung.

Saat sampai di Jalan Turi, terdakwa melihat rumah jendelanya terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar rumah tersebut, mencari di dalam kamar dan kemudian mengambil dua buah handphone.

Kedua handphone tersebut terdakwa jual seharga Rp 400 ribu dan Rp. 450 ribu dan uang hasi penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tidak berselang lama, terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian pada jumat 11 juni 2021 di rumah jalan Tilung sekitar jam 17.00 WIB.

Jaksa penuntut umum membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP. (APRIANDO/B-6)