SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Adit Tiaa alias Udit ketahuan melakukan pencurian buah kelapa sawit setelah buahnya yang dicek terdapat stempel perusahaan.

"Saat itu saya tidak ada izin mengambil buah itu," ucapnya ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Perbuatan tersangka diketahui berawal saat petugas keamanan perusahaan yang berpatroli menemukan 1 buah mobil pikap dengan nomor polisi KH 8041 FQ bermuatan kelapa sawit yang dicurigai hasil pencurian.

Dugaan itu karena sawit di dalam pikap ada stempel perusahaan. Setelah mengetahui hal tersebut, petugas lapangan melaporkan kepada pihak manajemen, hingga diperintahkan untuk menindaklanjuti pencurian tersebut.

Saat itu, di lokasi tersebut yang membawa buah itu adalah tersangka. Setelah ditanyakan, tersangka mengaku telah mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan dari tempat pengumpulan hasil.

Dari pengakuan tersebut, kepala divisi melakukan pengecekan apakah ada buah yang hilang. Setelah mendapat laporan, memang ada buah yang hilang dari tempat pengumpulan hasil yakni 250 jenjang atau 3.750 kilogram. Tersangka akhirnya diamankan.

--page

Rabu, 8 September 2021 terungkap kalau ersangka melakukan perbuatannya pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan CR 99/100 PT Sapta Karya Damai, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)