SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Adit Tiaa alias Udit menyebut, mencuri sawit perusahaan lantaran perlu uang untuk membayar angsuran pikapnya.

"Belum sempat dijual saya diamankan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut lantaran ikut-ikutan karena ada sejumlah rekannya yang juga mencuri sawit milik perusahaan itu.

Namun demikian, diakuinya pencurian yang dilakukannya tersebut bukan kali pertama tetapi tersangka sudah pernah 10 kali melakukan pencurian di perusahaan itu hingga akhirnya diamankan.

Dari hasil pengecekan, ditemukan barang bukti  250 jenjang sawit yang dicuri atau 3.750 kilogram. Perbuatan itu pada akhirnya menyeretnya ke penjara.

--page

Rabu, 8 September 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan CR 99/100 PT Sapta Karya Damai, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 362 KUHP. (NACO/B-7)