BORNEONEWS, Sampit - Hendra Cipta dan Delmi menjalani sidang. Dalam sidang itu, terungkap kalau kakek Delmi ketahuan menjadi penadah ponsel curian dari kicauan Hendra.
Saksi polisi Umbu Kuta dan M Fahrizal mengatakan, keduanya diamankan setelah adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu, 10 April 2001 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman Saka di Jalan Nanas IV, belakang apotek Zanetti, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Barang yang dicurinya yakni motor milik Hengki dan dua unit ponsel.
"Kami lakukan penyelidikan dan dapat informasi bahwa ponsel itu aktif dan digunakan Anjar di Jalan Antasari. Saat kami cek, ternyata itu milik korban dan ngaku dapat dari Hendra Cipta," kata saksi, Kamis, 9 September 2021
Kemudian, mereka mengamankan Hendra di pinggir Jalan Walter Condrad, dan saat itu mengaku melakukan pencurian di kediaman korban.
Dari pengakuannya, motor disimpan di kampung halamannya, sedangkan 2 unit ponsel korban dijual Hendra kepada Anjar dan Delmi.
--page
"Terdakwa ini kami amankan dan dia penadah salah satu ponselnya," ucap Umbu.
Bahkan, kata saksi, saat menjual ponsel itu, terdakwa membeli tanpa dilengkapi kotak dan kuitansi pembelian. Penjualan itu dianggap tidak wajar.
Sementara itu, saksi M Fahrizal menyebutkan, Hendra Cipta ada memberitahukan kalau ponsel yang dijualnya tersebut hasil curiannya. (NACO/B-7)









