BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa penuntut umum (JPU) Riwun Sriwati menuntut terdakwa Yusuf Dika pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pindana pencurian di tempat ibadah atau di Gereja GPT Imanuel.
"Menuntut, terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan," kata JPU saat membacakan amar tuntutannya, pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 20 September 2021.
Sebelumnya, dalam surat dakwaannya jaksa Diketahui terdakwa pada 21 April 2021 melewati Jalan Dunia Tuwan dan melihat Gereja Gereja GPT Imanuel Sejati dalam keadaan sepi.
Muncul niat terdakwa untuk masuk dan mengambil barang-barang yang berharga yang mungkin ada di dalam gereja tersebut. Kemudian, terdakwa menaiki pagar depan yang terbuat dari beton, membuka pintu gereja dengan cara mencongkel menggunakan obeng.
Usai mengcongkel pintu, terdakwa mengangkut satu buah spring bed (tempat tidur), alat pemotong rumput dan kipas angin.
--page
Terdakwa mengangkut barang-barang tersebut menggunakan unit pikap. Barang curian tersebut lalu disimpan di bekas gedung televisi yang sekarang sudah kosong di Jalan Cilik Riwut Km 10.
Yusuf Dika kemudian menjual barang- barang tersebut ke orang lain dengan harga Rp 700 ribu untuk mesin rumput dan spring bed senilai Rp 600 ribu serta kipas angin seharga Rp 250 ribu.
Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online. Akibat perbuatannya, pihak gereja mengalami kerugian materiil sekitar Rp 4.500.000. (APRIANDO/B-7)









