PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara 10 bulan kepada terdakwa Masudi dalam perkara tindak pindana pencurian.

Pada sidang, Senin 20 September 2021 yang diketuai oleh majelis hakim Alfon menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana pencurian.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, selama 10 (sepuluh) bulan, Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap majelis hakim Alfon saat membacakan amar putusannya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa terdakwa masudi Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 datang ke tempat kost saksi Reni di Jalan Sisingamangaraja.

Terdakwa dan korban yang diketahui mempunyai hubungan asrama terjadi cekcok mulut. Sekitar Pukul 04.00 WIB saat terdakwa sedang tertidur, Reni pergi keluar kostnya dan pergi ke tempat kost saksi Nopia Jalan Bukit Raya Induk, serta bercerita kepada temannya ini ingin bersembunyi dari terdakwa.

--page

Terdakwa terbangun dan mencari saksi Reni tidak ada di kost kemudian terdakwa menghubungi handphone namun tidak aktif.

Pada hari Rabu 26 Mei 2021 terdakwa mengambil barang-barang berupa sebuah laptop beserta charger, ijazah D3 Akutansi beserta transkip nilai, lima pasang sepatu, 8 buah tas, satu koper berisi pakaian, sebuah cincin emas dengan berat 1 gram dan 1 (satu) buah gelang imitasi yang ada di kost tersebut tanpa seijin dari Reni.

Saat pulang ke kost Reni sudah melihat barang-barang miliknya sudah tidak ada ditempat. Akibat perbuatan terdakwa, Reni mengalami kerugiaan kurang lebih Rp 10 juta.

Tidak berselang lama, saat terdakwa ditangkap berada dirumahnya di Kabupaten Kotawaringin Timur  dan dibawa ke Kantor Polres Palangka Raya untuk diproses.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Tanit Prayitno sebelumnya mengungkapkan, Terdakwa mengakui perbuatannya salah mengambil barang tanpa izin, namun sebenarnya tidak pas jika dikenakan pasal 362, karena hal ini terkait permasalahan asmara bahwa saksi Reni meminta putus dari terdakwa.

--page

"Barang yang diambil tersebut adalah barang sendiri, karena terdakwa tidak membeli barang tersebut namun dia memberikan uang. Terdakwa ini ingin mengamankan barang tersebut," ujarnya. (APRIANDO/B-5)