PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 3 bulan penjara kepada terdakwa Yusuf Dika dalam perkara tindak pindana pencurian di Gereja GPT Imanuel.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana pencurian, menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Irfanul saat membacakan amar putusannya, pada sidang di PN Palangka Raya, Senin 27 September 2021.

Menanggapi putusan hakim tersebut Terdakwa menyatakan menerima. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya dalam surat dakwaannya jaksa, terdakwa pada 21 April 2021 melewati Jalan Dunia Tuwan dan melihat Gereja Gereja GPT Imanuel Sejati dalam keadaan sepi.

Muncul niat terdakwa untuk masuk dan mengambil barang-barang yang berharga yang mungkin ada di dalam Gereja GPT Imanuel. Kemudian terdakwa menaiki pagar depan yang terbuat dari beton, membuka pintu Gereja GPT Imanuel Sejati dengan cara mencongkel menggunakan obeng.

--page

Usai mengcongkel pintu terdakwa mengangkut 1 (satu) buah spring bed (tempat tidur), alat pemotong rumput dan kipas angin.

Terdakwa mengangkut barang – barang tersebut menggunakan unit Pick Up Mega Carry, barang curian tersebut ia simpan di bekas gedung TVRI yang sekarang sudah kosong di Jalan Cilik Riwut Km. 10.

Yusuf Dika kemudian menjual barang- barang tersebut ke orang lain dengan harga Rp 700 ribu untuk mesin rumput dan spring bed senilai Rp 600 ribu serta kipas angin seharga Rp 250 ribu.

Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online, akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Gereja GPT Imanuel Sejati mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 4.500.000. (APRIANDO/B-5)