PALANGKA RAYA –
  BORNEONEWS, Palangka Raya - Peby Prayoga Alias Peby akui mendapatkan sabu itu dari seseorang di Banjarmasin, pengakuan itu disampaikannya saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Senin 27 September 2021.

"Waktu itu, saya tampa sengaja bertemu dan saya langsung ditawari sabu. Saat itu saya juga ada punya uang, saat itu saya langsung membeli sabu itu," katanya.

Pada hari Rabu 9 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari Kota Palangka Raya menggunakan jasa travel menuju Banjarmasin dengan maksud untuk menemui rekan kerjanya dalam pekerjaan peternakan ayam.

Pukul 19.00 WIB terdakwa sampai di Banjarmasin terdakwa tampa sengaja bertemu dengan Eko di muara Jalan Kelayan A Banjarmasin, dimana didalam pertemuan tersebut kemudian Eko menawarkan 1 paket sabu seberat 2 gram dengan harga Rp 4.500 ribu dan terdakwa setujui dengan menyerahkan uang tersebut.

Setelah menerima sabu itu, sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan rekan kerja terdakwa dan sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa kembali ke Palangka Raya dengan mengunakan jasa travel.

--page

Kemudian pada hari Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa sampai dirumahnya, saat itu terdakwa langsung mengkonsumsi sebagian sabu yang dibelinya dari Eko sebanyak 3 kali pemakaian

Sehingga 1 paket sabu seberat 2 gram yang sebelumnya terdakwa dapatkan tersisa seberat 1 gram, dan selanjutnya sisa sabu tersebut terdakwa bagikan menjadi 12 paket kecil dan dari 12 paket tersebut sudah terjual.

Namun pada hari Jumat 11 Juni 2021 pukul 10.30 WIB terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu kotor 0,67 gram yang merupakan sisa sabu yang belum, 1 buah handphone merk Realme  C3 warna Biru Hitam, 1 buah handphone merk Redmi warna hitam dan 1 handphone nokia warna hitam.

Akibat dari perbuatannya tersebut terdakwa diancam terancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (NOPRI/B-5)