SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian kabel, Ilham Febriyanto Ramadhan ternyata merupakan mantan karyawan PLN yang pernah bertugas di Kabupaten Katingan. Hal itu diungkapkan saksi pegawai PLN Sampit, Andi Firmanto dan Dedi Cahyono dalam sidang lanjutan.

Andi menjelaskan ada 5 lokasi kabel yang dicuri terdakwa.Terakhir di Jalan Pelita, adapun ukuran kabel itu diameter 70 mm dengan panjang 8 meter.

"Tidak ada kewenangannya, dia di PLN Katingan bekerja di bagian pemeliharaan," ucapnya berdasarkan data terhimpun, Selasa, 28 September 2021.

Terdakwa dilaporkan atas instruksi manager PLN Sampit Jalan Cut Nyak Dien, di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara itu, saksi Dedi menyebutkan kalau kabel itu merupakan aset PLN, di mana kabel itu diambil dengan cara terdakwa mengecek ke gardu-gardu. Saat ada kabel jaringan yang tidak terpakai, lalu diambil.

"Dia bekerja di Katingan, ada kaitan kerjaannya dengan apa yang dia ambil itu," tegasnya.

Kasus ini, kata saksi, memang harus dilaporkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Atas kejadian tersebut PLN alami kerugian sebesar Rp 19 juta.

--page

Adapun kabel yang dicuri di 5 gardu, di antaranya di Jalan Pelita, Jalan Suprapto, Jalan Sawit Raya, Jalan Jenderal Sudirman dan di Jalan Kopi Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun kabel yang diambilnya itu merupakan kabel cadangan yang ada pada travo di lokasi kejadian tersebut. 

Perbuatan terdakwa diketahui Selasa, 13 Juli 2001 pukul 11.00 Wib setelah saksi Sandi Firmanto dan Suwanto mencari kabel yang hilang tersebut. Saksi mendatangi rumah terdakwa di Jalan Barito, Jalur 3 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dan di situ ditemukan barang bukti hasil curiannya itu.(NACO/B-11)