SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Korban pencurian ponsel, Aminudin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rimin yang digelar Pengadilan Negeri Sampit secara virtual.

Dalam sidang itu korban mengaku kompleks mereka sudah sering kali kemalingan. Adpaun pencurian di kediamannya terjadi pada pagi hari dan dia masih ada di dalam rumah.

Korban menyebutkan saat itu ponsel miliknya yang dicuri terdakwa diletakkan di ruang belakang. Saat terdakwa mau mengambilnya, dilihat anak korban.

"Secara spontan saya kejar, saat dia kepergok itu," ucapnya.

Terdakwa berhasil masuk lewat pintu yang saat itu sedang terbuka. Akibat kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Korban berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Dan terdakwa mengakui perbuatannya tersebut hingga diamankan.

Sementara itu, saksi M Farid mengaku keluar rumah saat korban mengamankan terdakwa dan juga meneriakinya.

--page

Saat ditanya, apakah terdakwa sudah sering kali melakukan pencurian itu, saksi mengaku tidak tahu.

"Tidak tahu apakah sebelumnya pernah mencuri ditempat kami, tapi di situ sering kehilangan," ucapnya.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Kopi Selatan, Gang Salak, komplek perumahan BMT, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun barang bukti yang dicurinya yakni sebuah ponsel. (NACO/B-11)