BORNEONEWS, Tamiang Layang - Romilo (44) warga RT 03 Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur memprotes penggantian instalasi listrik secara sepihak oleh PLN tanpa sepengetahuan atau persetujuan dirinya sebagai pemilik rumah.
"Saya keberatan dengan PLN yang menganti instalasi listrik tanpa persetujuan kami sebagai pemilik rumah. Tadi sudah ke PLN, namun mereka hanya minta maaf, tapi tidak ada upaya mengembalikan seperti semula," ungkap Romilo via sambungan telepon, Selasa, 28 September 2021.
Dia menegaskan, jika dalam beberapa hari kedepan pihak PLN tidak mengembalikan seperti semula, maka Romilo akan mengadukan permasalahan ini ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen atau YLKI dan aparat penegak hukum.
"Saya sangat keberatan mereka menganti instalasi listrik ketika kami tidak di rumah. Semestinya tanyakan dulu kepada kami, mau atau tidak di ganti. Kalau tidak ada tindak lanjut keberatan ini, saya adukan ke YLKI dan akan bawakan ke ranah hukum," imbuhnya.
Milo mengaku heran, apakah aturan yang berlaku membenarkan PLN mengambil keputusan sendiri tanpa persetujuan pemilik rumah dalam hal penggantian instalasi listrik.
--page
"Kami sebagai masyarakat atau konsumen tentu memiliki hak untuk memilih mau pakai listrik. Semestinya tidak boleh diganti begitu saja, tanpa pemberitahuan ataupun tanpa adanya kerusakan. Ini namanya pemaksaan secara sepihak, menganti tanpa persetujuan atau pemberitahuan terlebih dulu kepada kami pemilik rumah atau pemakai," tambahnya dengan nada kesal.
Milo kembali mengingatkan agar PLN Ampah bisa bersikap bijaksana dengan memperhatikan hak-hak masyarakat.
"Sekali lagi saya minta PLN menindaklanjuti protes saya. Agar persoalan ini tidak berbuntut panjang," ujar Romilo lagi.
Manajer Unit Layanan Pelanggan PT PLN Buntok, Radinal Rary saat dimintai tanggapan dengan tegas membantah petugas PLN melakukan penggantian intalasi listrik di rumah Romilo.
Dia menjelaskan, penggantian kWh meter yang dilakukan petugas PLN pada hari Minggu, 26 September 2021 di rumah Romilo merupakan bagian dari peningkatan pelayanan PLN kepada pelanggan.
--page
"Jadi tidak ada perombakan instalasi maupun penggantian produk, kWh meter yang diganti tetap pascabayar dan dayanya tetap sama seperti sebelumnya. Penggantian kWh meter berdasarkan pertimbangan bahwa meter sebelumnya sudah tua atau berumur 10 tahun dan rawan terjadi kerusakan maupun korsleting," jelas Radinal.
Dia menambahkan, dalam penggantian kWh meter ini pelanggan tidak dibebankan biaya apapun.
"Penggantian ini kami lakukan sama dengan pelanggan-pelanggan yang lain dan pelanggan tidak dimintai biaya karena itu merupakan bagian dari pelayanan PLN," tegasnya.
Radinal mengakui bahwa saat petugas mengganti kWh meter tersebut tidak meminta izin pemilik rumah karena saat itu rumah sedang kosong serta rumah tersebut tidak berpagar, namun menurutnya ini merupakan prosedur standar sama seperti ketika petugas melakukan pencatatan meter.
"Seperti saat melakukan pencatatan meter kami tidak perlu meminta izin kepada pemilik rumah justru ketika ada pemilik rumah baru kami meminta izin sesuai tata krama adat ketimuran," tandasnya. (BOLE MALO/B-5)









