BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria bernama Wasik, harus berhadapan dengan hukum lantaran terjerat kasus tindak pidana pertolongan jahat. Ia menerima barang dan juga membantu membuang tas hasil curian.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, pelaku ini menerima uang dan membantu tersangka membuang tas korban, yang dilakukan temannya yaitu Sigit Jatmiko (berkas terpisah) pada 22 September 2021, di teras Masjid Masjid Sirajul Muhtadin, Kelurahan Baru.
"Jadi tersangka ini terlibat dalam kasus pertolongan jahat, dia menerima uang hasil curian dan juga membantu menghilangkan tas milik korban," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, pada Kamis, 30 September 2021.
Dijelaskan oleh Kapolres Kobar, setelah melakukan pencurian, tersangka Sigit Jatmiko mendatangi rumah barakan tersangka Wasik yang berada di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo dan mengaku jika Sigit Jatmiko telah menemukan uang.
"Jadi, alasan pelaku menerima uang hasil curian, karena tersangka Sigit Jatmiko ini mengaku menemukan uang di Bundaran Pancasila. Kemudian yang pelaku Wasik menerima titipan uang dan menerima inbalan sebesar Rp 900.000," jelasnya.
--page
Padahal, tersangka Sigit Jatmiko telah mengambil uang kurang lebih sebesar Rp 40 juta beserta ponsel milik korban yang sedang istirahat dan tertidur di teras Masjid Sirajul Muhtadin.
Kemudian, adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku Wasik yaitu Pasal 480 KUHPidana, dengan unsur karena sebagai sekongkol, Barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung. menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
"Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara selama 4 tahun," pungkasnya. (DANANG/B-7)









