BORNEONEWS, Sampit - Rimin, terdakwa kasus pencurian ponsel terancam hukuman selama 18 bulan penjara. Adapun tuntutan tersebut dibacakan jaksa Rahmi Amalia pada sidang lanjutan yang digelar PN Sampit secara virtual, Senin, 4 Oktober 2021.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 362 KUHP," ucap jaksa.
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 Wib di Jalan Kopi Selatan, Gang Salak, kompleks perumahan BMT, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun barang bukti yang dicurinya yakni sebuah ponsel milik korban Aminudin.
Terdakwa mencuri ponsel korban Aminudin yang tergeletak di atas meja. Perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB.
Perbuatan itu dilakukan sendiri terdakwa memanfaatkan kondisi rumah korban yang saat itu dalam keadaan terbuka.
--page
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa memohon keringanan hukuman. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan mengaku menyesal. (NACO/B-11)









