BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil menangkap 3 orang diduga sebagai pengedar sabu di 2 wilayah, Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, ketiga pelaku itu H (45) dan SR (29), di tangkap di Kota Palangka Raya. Sedangkan, AN (20), ditangkap diwilayah Kabupaten Kotim.
Dari hasil pengungkapan di Kota Palangka Raya, petugas menyita 31 paket narkotika jenis sabu seberat 7,72 gram dari tangan pelaku H dan SR.
Sementara, hasil pengungkapan di Kabupaten Kotim, petugas berhasil menyita 2 paket diduga sabu seberat 98,56 gram dari tangan tersangka AN.
"Total barang bukti sabu yang berhasil kita amankan dari 2 wilayah tersebut seberat 112 gram," kata Nono didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro saat menggelar press release di Balai wartawan Mapolda setempat, Jumat 22 Oktober 2021.
--page
Nono menyebutkan, barang haram tersebut berasal dari. Kota Palangka Raya dan Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap ketiga pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









