SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu bernilai Rp 117.740.000, yang diamankan dari 5 orang tersangka. 

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, dengan disaksikan oleh para tersangka, dan juga perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim dan instansi terkait lainnya. 

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari 5 orang yang diringkus dalam 2 pekan terakhir," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Waka Polres Kompol Abdul Aziz, Jumat, 22 Oktober 2021. 

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni 58,87 gram. Yang disita dari tersangka Hariyadi alias Yadi, Iskandar, Sunta Gunawan alias Sunta, Suyudi, dan Surya Darma Ali. 

Mereka di tangkap di tempat yang berbeda, dan waktu yang berbeda. Selain itu, ke 5 tersangka juga tidak ada berkaitan atau satu jaringan. 

--page

Sementara, dalam kesempatan tersebut, Aziz juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menginformasikan, jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Sehingga, dapat dilakukan penyelidikan nantinya. 

"Informasi masyarakat sangat berarti bagi kami, guna terus mengungkap peredaran gelap narkoba di daerah ini," terang Aziz. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)