BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Belakangan ini masyarakat banyak mempertanyakan terkait syarat perjalanan orang dengan moda transportasi udara dari dan ke Pangkalan Bun apakah masih wajib menggunakan PCR atau bisa memakai antigen, karena wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Ini masuk level II pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Belum lama ini pemerintah pusat melalui Satgas Penangan Covid-19 telah mengeluarkan edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dimasa pandemi Covid-19.
Disebutkan pelaku perjalanan melalui udara di luar pulau jawa dan bali yang telah ditetapkan melalui Instruksi Mendagri PPKM Level I dan II, diwajibkan menunjukan surat PCR negatif yang diambil 2x24 jam atau antigen negatif 1x24 jam.
Bupati Kobar, Nurhidayah mengaku belum menerima petunjuk lebih lanjut, sehingga dalam waktu dekat segera akan di koordinasikan dengan pemerintah provinsi dalam hal ini pak gubernur, karena Kobar saat ini sudah masuk PPKM level II.
"Jadi memang bila kita mengacu pada edaran pemerintah pusat, wilayah atau daerah di level II itu sudah ada ketentuan jelas, bahwa sudah bisa PCR atau Antigen untuk syarat perjalanan naik pesawat," katanya, Senin, 25 Oktober 2021.
--page
--page
Nurhidayah menjelaskan memang masih ada tarik ulur terkait masalah syarat perjalanan menggunakan PCR atau sudah boleh pakai Antigen ini. Namun Bupati menegaskan, yang pasti Kobar akan mengikuti petunjuk yang lebih tinggi.
"Jadi mphon tunggu, nanti kita akan bahas bersama untuk membuat peraturannya tentu kita tetap mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat dan juga Provinsi," pungkasnya. (DANANG/B-6)









