SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua anak yang masih berumur 14 tahun dan 15 tahun menyebut barang yang mereka curi di kantor PT PLN TP Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur belum sempat dijual.

Perbuatan mereka terbongkar berawal saat saksi Febri hendak mengambil mesin potong kayu atau Chainsaw, karena tidak ada saksi bertanya dengan rekannya Dedy.

Hingga keduanya memeriksa lingkungan kantor dan kemudian mengetahui yang hilang tidak hanya alat potong kayu namun juga ponsel dan headset inventaris kantor.

Dedy mendapatkan informasi dari saksi Salamad Yusuf kalau sebelumnya ada melihat beberapa orang berkeliran di sekitar kantor.

Kemudian Salamad dan Dedy memanggil orang yang berkeliaran di sekitar kantor itu yakni kedua tersangka anak itu, dan mereka secara kooperatif mengakui perbuatannya.

--page

Selasa, 26 Oktober 2021 terungkap kalau keduanya melakukan pencurian itu pada Sabtu, 9 Oktober 2021 pukul 03.00 Wib di kantor PT PLN TP Samuda, Jalan Partoe Muksin, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang yang mereka curi di antaranya sebuah ponsel dan headset serta sebuat chainsaw penebang kayu, yang merugikan pihak PLN sebesar Rp 4,9 juta.

Saat ditanya kedua anak ini mengaku sudah putus sekolah, dan pencurian itu mereka akui secara terus terang. "Sudah tidak sekolah lagi, sudah berhenti," pungkas salah satu anak. (NACO/B-5)