SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pembobolan toko ponsel milik Alfian oleh Zaeni pertama kali diketahui oleh Purwanto, satpam di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM)

Purwanto saat itu mengaku berkeliling di PPM, melihat pintu roling door terbuka sebagian, hingga saksi menghubungi Alfian pemiliknya.

"Saya hubungi pemilik toko kenapa pintu toko terbuka, lalu Alfian datang," cerita saksi saat memberikan keterangannya di persidangan.

Ketika itu baru diketahui kalau toko ponsel itu dibobol, namun seperti apa perbuatan terdakwa saksi mengaku tidak tahu secara persis dan melihat perbuatan terdakwa hanya dari rekaman CCTV toko itu.

"Dari rekaman CCTV toko itu terlihat terdakwa mengambil sesuatu dari dalam etalase, dari itu saya tahu barang-barang korban yang hilang," ucapnya.

Sementara itu korban menyebut barang-barangnya yang hilang saat itu diantaranya Iphone  sebanyak 16 buah dari berbagai macam tipe dan merek, 6 buah kepala charger Iphone, 3 buah kabel charger, 2 buah handsfree dan 2 buah kantong jinjing.

--page

 "Akibat perbuatannya itu saya alami kerugian sebesar Rp 77,5 juta," ucap korban.

Jumat, 29 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Rabu, 11 Agustus 2021 sekitar pukul 00.50 Wib di toko Iphone Reactor komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)