KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas memastikan akan melakukan upaya hukum atau kasasi atas vonis bebas seorang perempuan berinisial Nv (40) terdakwa kasus sabu dengan barang bukti berat brutto 622 gram.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, dan Kasi Pidum Tigor Sirait bahwa dipastikan akan dilakukan upaya hukum terkait putusan bebas dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas terhadap terdakwa.

"Kami akan melakukan kasasi. Kita dikasih waktu 14 hari. 7 hari menentukan sikap, dan 7 hari kemudian menyampaikan memori kasasi. Kita kan ada hukum acara yang dipatuhi dan dipenuhi," kata Arif Raharjo kepada wartawan, Rabu 3 November 2021.

Kajari telah meminta Kasi Pidum untuk menyusun memori kasasi. Menentukan sikap, dan melaporkan laporan hasil keputusan persidangan ke Kejati.

"Ini tentunya ada upaya kalau ini dibebaskan. Secara SOP kami akan melakukan kasasi upaya kami itu. Kalau hakim kan mungkin punya pertimbangan lain. Proses ini saya katakan adalah proses dialektika yang berjalan," tandasnya.

--page

Kasi Pidum menambahkan dalam perkara itu pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1, dan menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kuala Kapuas memvonis bebas terhadap perempuan berinisial Nv (40), terdakwa kasus sabu dengan barang bukti berat brutto 622,06 gram. Terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada April 2021.

Vonis itu telah disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang sudah digelar, Selasa 2 November 2021. Humas PN Kuala Kapuas, Putri Nugraheni Septyaningrum saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan tersebut.

"Telah diputus kemarin. Itu dengan vonis dari majelis hakim bebas. Putusan yang sudah diucapkan majelis hakim itu sudah menjadi produk pengadilan," kata Putri, Rabu 3 November 2021.

Dia menuturkan terkait itu segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, fakta-fakta hukum dikaitkan alat bukti dipersidangan dan sudah dipertimbangkan bahwa dari dakwaan yang diungkapkan penuntut umum tidak terbukti. "Sehingga, terdakwa dinyatakan bebas," ucapnya.

--page

Sementara pada berita sebelumnya terkait dengan kejadian di April 2021, personel Polres Kapuas telah menangkap seorang perempuan berinisial Nv (40) warga Kecamatan Mantangai karena terlibat kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Pelaku diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Resmob Satreskrim Polres Kapuas di rumah lanting milik pelaku di DAS Muroi, Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Sementara suami pelaku saat ini masih menjadi buronan polisi atau DPO.

Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi didampingi anggotanya dalam pers rilis bertempat di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mako Polres Kapuas, Senin 26 April 2021.

"Di rumah itu ditemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 622 gram," ucapnya kala itu. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)