SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian, Tony dan M Bima Saputra membobol rumah korban Hardian dalam kondisi kosong. Saat itu, korban meninggalkan rumahnya pergi ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saksi kasus tersebut, Pandi D Garang menyebutkan tahu kejadian itu pagi Senin, 23 Agustus 2021 saat menghidupkan dan mematikan lampu di kediaman korban. Saksi melihat pagar terbuka dan dalam rumah kondisinya berantakan.

"Korban saat itu ke Banjarmasin, tidak ada di rumah. Korban baru tahu kejadian itu setelah saya hubungi," ucap saksi.

Saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai M Syaiful dan jaksa Arie Kesumawati mengaku baru tahu keduanya sebagai pelaku, setelah mereka diamankan kepolisian.

Sementara itu, saksi korban, Hardian menjelaskan, rumahnya saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal di Banjarmasin.

"Dia melihat pagar terbuka, jendela, dan pintu rusak kemudian memberitahu saya," tukas korban.

Korban hari itu juga kembali ke Sampit dan melihat rumahnya berantakan serta ada sejumlah barang berharga yang hilang seperti mesin cuci, sound system, TV, serta 2 tabung gas elpiji 3 kilogram. Adapun kerugian materi mencapai Rp 9 juta.

--page

Terdakwa beraksi pada Minggu, 22 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 WIB. Berawal saat keduanya kumpul di barak yang disewa Tony.

Tony mengajak Bima untuk melakukan pencurian, hingga keduanya sepakat dan berangkat mencari sasaran menggunakan sepeda motor KH 5546 FM milik Bima.

Sekitar pukul 00.30 WIB, usai berkeliling mereka menemukan sasarannya dan singgah di Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)