BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya telah melimpahkan 3 tersangka diduga pemalsu dokumen berupa surat keterangan hasil PCR COVID-19 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, ketiga tersangka ini Hanna Sofia (25) merupakan seorang perempuan sebagai pembuat kartu PCR palsu. Sedangkan 2 tersangka lainnya adalah pria sebagai pengguna kartu PCR yakni Juan R. Bowombengo (20) dan Paulus Carel Wolten (20).
"Ketiga tersangka ini sudah kita limpahkan ke JPU Kejari Palangka Raya tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Todoan dalam siaran rilisnya, Kamis malam, 11 November 2021.
Todoan menjelaskan, kejadian itu terungkap pada Jumat 10 September 2021 di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Bermula, kedua pemuda saat itu hendak berangkat dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menuju Jakarta dengan menggunakan surat Keterangan Hasil Swab PCR Covid 19 yang pelaku buat.
--page
Selanjutnya kata Todoan, petugas Pos Penjagaan Validasi Bandara Tjilik Riwut melakukan pemeriksaan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
"Ternyata surat keterangan hasil Swab PCR COVID-19 tersebut diduga palsu karena tidak terdaftar pada aplikasi peduli lindungi, sehingga kedua tersangka beserta surat yang mereka gunakan dibawa ke Polresta Palangka Raya," tandasnya.
Tersangka pembuat surat keterangan hasil test Swab PCR palsu motifnya terang Todoan hanya untuk membantu kedua pemuda itu.
Sementara menurut keterangan kedua pemuda sebagai pengguna surat PCR palsu, agar digunakan untuk mempermudah dan bisa lolos bila ada
Pengecekan di Pos Penjagaan Validasi saat melakukan perjalanan dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
--page
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 263 dan 268 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 hingga 6 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









