BORNEONEWS, Sampit - Rahmadhani dijatuhi vonis selama 10 bulan penjara atas kasus pencurian yang dilakukannya di kediaman korban, Mariyanti.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketua Darminto Hutasoit menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
"Majelis sependapat dengan penuntut umum, minggu lalu saudara dituntut 10 bulan dan kini divonis 10 bulan," kata Darminto, Senin, 15 November 2021.
Atas putusan itu, terdakwa masih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah terima atau banding.
Fakta sidang terungkap kalau perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Agustus 2021 pukul 10.00 WIB di komplek perumahan Sinar Fahar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Adapun barang yang dicuri terdakwa Yopi yakni laptop dan charger serta 2 buah kalung pera, jam tangan, tas. Perbuatan itu dilakukannya bersama Yo (DPO) ketika mengetahui rumah korban dalam kondisi kosong.
Keduanya, beraksi setelah melihat korban keluar rumah dan meletakkan kunci rumahnya di atas meteran listrik. Selanjutnya, mereka mengambil kunci itu, lalu masuk dengan membuka pintu. (NACO/B-7)









