PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pencurian laptop dan uang senilai Rp 700.000, yakni Muhammad Ramadhan menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Senin, 15 November 2021.

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim tersebut, jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 363 KUHPidana.

"Terdakwa berjalan melewati rumah korban Said. Terdakwa yang melihat kondisi rumah dalam kosong, lalu masuk ke halaman," ucap jaksa Melanie Anggraini saat membacakan dakwaannya.

Terdakwa kemudian membuka jendela bagian belakang rumah dengan cara menarik paksa. Setelah masuk ke dalam rumah, terdakwa mengambil laptop merk Acer 14 inch beserta dengan chargernya, serta uang tunai Rp 700.000 dalam celengan.

Berdasarkan pengakuannya, uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara laptop tersebut rencananya akan dijual.

--page

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000. Kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian hingga terungkap. (APRIANDO/B-11)