BORNEONEWS, Sampit - Andi, Aliansyah dan Subhan dijatuhi vonis masing-masing selama 1 tahun penjara atas kasus pencurian spare part alat berat excavator milik perusahaan, PT Amin Permai.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa menjalani hukuman ini setelah selesai menjalani hukuman sebelumnya atau kasus pertamanya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP atau sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," majelis hakim yang di ketuai Darminto Hutasoit, Senin, 29 November 2021.
Sementara itu, sidang lalu jaksa Rahmi Amalia menuntut Andi selama 2 tahun, sedangkan Aliansyah dan Subhan dituntut masing-masing selama 18 bulan penjara.
Hakim sependapat dengan jaksa menyatakan ketiganya bersalah atas kasus pencurian dalam keadaan memberatkan, bahkan hakim menolak permohonan bebas yang diajukan para terdakwa.
--page
Dari fakta sidang terungkap kejadian itu terjadi pada Senin, 29 Maret pukul 21.00 WIB di Jalan HM Arsyad Km 19, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur di gudang milik PT Amin Permai.
Mereka didakwa mengambil spare part alat berat itu dan menjualnya hingga merugikan pihak perusahaan. Meski demikian, mereka membantah mencuri spare partai tersebut, dan menyebutkan keterangan mereka di BAP direkayasa karena mereka dipaksa untuk mengakut.
Namun, saat penyidik dipanggil hakim, dalam keterangannya membantah adanya paksaan dalam mengambil keterangan para terdakwa.
Dati catatan kriminal, ini kasus kedua yang menjerat napi yang kini mendekam di Rutan Palangka Raya dalam kasus serupa. (NACO/B-7)









